PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan
PWI Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea meminta maaf kepada insan pers terkait pernyataannya di Kejagung yang dinilai merendahkan.
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Desakan ini mencuat setelah pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalistik.
PWI menegaskan bahwa marwah dan martabat wartawan wajib dihormati oleh semua pihak karena mereka menjalankan tugas peliputan yang dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sangat menyesalkan ucapan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media massa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai semangat kemerdekaan pers, tetapi juga bentuk intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bekerja memenuhi hak publik atas informasi.
"Every person has the right to express an opinion, answer, or refuse to answer journalists' questions. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad Munir menambahkan, PWI Pusat sepenuhnya menghormati langkah dan hak setiap advokat dalam memberikan pembelaan hukum yang maksimal kepada kliennya. Kendati demikian, fungsi pembelaan tersebut semestinya dilakukan dengan cara-cara yang profesional tanpa harus mendiskreditkan profesi lain di ruang publik.
Ia menggarisbawahi bahwa posisi PWI Pusat dalam hal ini murni berdiri di atas kepentingan perlindungan profesi, bukan untuk mencampuri materi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien Hotman Paris.
"Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Ketum PWI Pusat.
Lebih lanjut, Akhmad mengingatkan bahwa advokat dan jurnalis sebenarnya merupakan dua pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia. Kedua profesi ini memiliki peran yang setara, advokat membela hak hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang saling menghormati mutlak diperlukan.
Merespons dinamika tersebut, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris Hutapea segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas pers nasional agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan menjaga hubungan baik antarlembaga profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," tambah Akhmad.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh wartawan Indonesia untuk tetap memegang teguh profesionalisme, menjaga independensi, serta selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan di lapangan.
PWI berkomitmen penuh akan memberikan pembelaan hukum bagi anggotanya yang mengalami tekanan atau perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum, dan narasumber untuk bersama-sama merawat budaya komunikasi yang sehat demi kemerdekaan pers yang bermartabat di tanah air. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar