Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk

Unit Tipikor Polres Indramayu klarifikasi isu pungli bansos beras di Desa Tinumpuk Juntinyuat. Warga pastikan uang sukarela untuk transport.

INDRAMAYU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu turun langsung ke Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, pada Senin (7/9/2026). Langkah cepat ini dilakukan untuk mengklarifikasi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan bantuan pangan beras yang sempat ramai di media massa dan media sosial.

Dalam peninjauan tersebut, tim kepolisian bersama Camat Juntinyuat, Ali Alamudin SH menemui langsung warga penerima bantuan, para Ketua RT, serta Pemerintah Desa Tinumpuk yang dipimpin oleh Kuwu Duriyan.

Isu dugaan pungli sebelumnya mencuat setelah warga menyerahkan sejumlah uang kepada pengurus RT setempat. Tiga warga Desa Tinumpuk masing-masing Taryudi Fadly bin Sadim (53) warga RT 001/RW 004, Kusniyah (59) warga RT 003/RW 001, dan Sayem (61) warga RT 002/RW 001, memberikan pernyataan resmi secara sadar.

Mereka mengakui memberikan uang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada Ketua RT setelah menerima bantuan beras. Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa penyerahan tersebut tidak disertai paksaan maupun tekanan.

"Uang yang kami berikan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Itu bukan syarat untuk mendapatkan bantuan, melainkan bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih karena Ketua RT telah membantu proses pengambilan di Kantor Kecamatan Juntinyuat," jelas salah satu warga.

Warga menjelaskan, pengambilan bantuan tidak dilakukan secara mandiri. Sejumlah warga mendapat fasilitas transportasi dari Ketua RT, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara rombongan.

Hasil konfirmasi di lapangan memastikan tidak ada unsur kewajiban atau penekanan bagi warga untuk menyetor uang. Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, menegaskan dirinya tidak pernah meminta atau memaksa warga.

"Kami tidak pernah memaksa warga. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik," ujar Nurjaya.

Ia menambahkan, dana sumbangan ikhlas dari warga tersebut digunakan untuk menutupi operasional seperti biaya sewa kendaraan rombongan ke kantor kecamatan. Jika ada sisa, dana tersebut secara sukarela dialokasikan untuk program penerangan jalan di lingkungan RT.

Kuwu Tinumpuk, Duriyan, turut menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa, RW, dan RT agar mengawal penyaluran bantuan sesuai aturan tanpa melakukan pungutan liar.

"Kami perintahkan aparat desa, RW dan RT untuk mengawal warga penerima bantuan agar bantuan diterima dengan baik, dan tentunya tidak melakukan pungli serta tetap sesuai aturan," tegas Duriyan.

Melalui klarifikasi langsung ini, warga yang bersangkutan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman berkelanjutan terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Tinumpuk. (Edi)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk
  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk
  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk
  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk
  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk
  • Unit Tipikor Polres Indramayu Turun Tangan Klarifikasi Isu Pungli Bansos Beras di Tinumpuk

Posting Komentar