HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Indramayu Terapkan Dua Pilar Strategi untuk Putus Mata Rantai Jaringan Kriminal TPPO


INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menyusun strategi komprehensif melalui penerapan dua pilar utama untuk memutus mata rantai jaringan kriminal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah taktis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Aula DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu, Selasa (7/7/2026).

Pembentukan sekaligus penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Periode Tahun 2026–2030 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dengan melibatkan jajaran penegak hukum dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sub-Koordinator Perlindungan Hak Perempuan, Eddy Kusmayadi, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan serius yang bergerak rapi melalui jaringan kriminal terorganisir. Guna mengantisipasi hal tersebut, gugus tugas baru ini akan langsung mengonsepkan dua pilar aksi nyata yang saling terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Pilar pertama adalah penguatan hulu melalui upaya pencegahan masif, penguatan ekonomi, serta pengetatan pengawasan agen tenaga kerja bersama Disnaker. Sementara pilar kedua berfokus pada hilirisasi berupa penegakan hukum yang progresif tanpa kompromi terhadap pelaku, serta perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban," tegas Eddy.

Menurut Eddy, tindakan tegas ini diperlukan mengingat ada lima faktor kompleks pemicu tingginya angka TPPO di Indramayu. Faktor tersebut meliputi masalah kemiskinan, rendahnya tingkat keterampilan operasional, pengaruh budaya migrasi lokal, minimnya kesadaran kolektif, hingga infiltrasi jaringan kriminal.

Tantangan di lapangan kian berat seiring dinamisnya pergeseran modus operandi pelaku. 

Kepala DP2KB-P3A Indramayu, Iman Sulaeman, mengungkapkan salah satu fenomena yang kini marak dan memerlukan penanganan hukum cermat adalah modus 'pengantin pesanan' atau kawin kontrak ilegal yang kerap berakhir pada eksploitasi kerja di luar negeri.

Melalui rujukan legal formal UU No. 21 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Indramayu No. 86 Tahun 2022, Plt. Kabid PHP, Hj. Ernayanti, menyatakan rakor ini telah berhasil menyatukan persepsi operasional di antara seluruh pemangku kepentingan.

Dengan nakhoda utama di tangan Sekretariat Daerah, Pemkab Indramayu optimistis rencana aksi strategis jangka panjang 2026–2030 ini mampu melumpuhkan pergerakan jaringan TPPO secara terstruktur dan berkelanjutan. (*)
Posting Komentar