Kejar Visi Jabar Istimewa, Diskominfo Indramayu Dorong Keterbukaan Informasi Berbasis Pelayanan Publik
Ikuti Bimtek KI Jabar, Diskominfo Indramayu berkomitmen jadikan keterbukaan informasi publik sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat.
INDRAMAYU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu berkomitmen penuh untuk menggeser paradigma keterbukaan informasi dari sekadar pemenuhan dokumen administratif menjadi instrumen nyata peningkatan kesejahteraan rakyat.
Komitmen ini ditegaskan setelah jajaran Diskominfo Indramayu mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2026 secara daring, Jumat (10/7/2026).
Langkah strategis daerah ini sejalan dengan arah kebijakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat yang tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa”.
Dalam regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, setiap badan publik diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun, Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok, menekankan bahwa implementasi di lapangan harus berdampak lebih luas.
"Kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek prosedural, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa," ujar Husni dalam sambutannya.
Merespons arahan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, yang didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dedy Suprayogi, menyatakan kesiapan Indramayu dalam mengintegrasikan transparansi dengan pelayanan publik yang inklusif.
Menurut Suwenda, informasi yang terbuka dan mudah diakses adalah hak dasar warga yang dapat mendorong check and balance serta mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat.
Akses Informasi Merata: Mempermudah masyarakat dalam mengakses data pembangunan, anggaran, hingga layanan dasar.
Tata Kelola Bersih: Mencegah potensi penyimpangan melalui sistem pengawasan publik yang terbuka.
"Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Kami ingin informasi yang disajikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indramayu benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga mendukung roda pemerintahan yang transparan dan bersih," tegas Suwenda.
Melalui Bimtek ini, Diskominfo Indramayu bersama 170 badan publik lainnya di Jawa Barat - mulai dari pemerintah daerah, BUMD, hingga partai politik - kini mulai bersiap menghadapi tahapan audit dan evaluasi.
Materi teknis mengenai mekanisme penilaian dan kelengkapan dokumen yang dipaparkan oleh Komisioner KI Jabar Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi, akan dijadikan acuan utama Diskominfo Indramayu untuk mengoptimalkan seluruh kanal informasi publik daerah sepanjang tahun 2026. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar